Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

203 Caleg DPD Serahkan Pernyataan Mundur dari Parpol, Hanya OSO yang Tak Mau

Kompas.com - 23/01/2019, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, KPU tak bisa memperlakukan OSO secara istimewa.

OSO tetap harus menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik jika ingin lolos sebagai calon anggota DPD.

Evi mengatakan, ada 203 calon anggota DPD yang mundur dari partai politik untuk memenuhi syarat pencalonan anggota DPD.

Baca juga: Sikap OSO Bisa Bikin Kader Hanura Pindah ke Partai Lain

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, OSO harus melakukan hal yang sama.

"Ada 203 calon DPD yang telah mengundurkan diri atau berhenti dari partai politik untuk menjadi calon DPD," kata Evi saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

"KPU kan dalam memperlakukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil ya, harus sama," lanjut dia.

Baca juga: OSO Tak Mau Mundur dari Hanura, KPU Putuskan Tak Masukkan Namanya ke DCT

Menurut Evi, OSO satu-satunya pengurus partai politik yang enggan mundur dari jabatannya, tetapi bersikukuh ingin lolos sebagai caleg DPD.

"OSO (satu-satunya) calon DPD yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri," ujar Evi.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

KPU juga telah memberikan tenggat waktu kepada OSO hingga Selasa (22/1/2019) untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik. 

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, Ketua Umum Partai Hanura itu tetap tak menyerahkan syarat pencalonan tersebut.

Baca juga: OSO Dinilai Bawa Sentimen Negatif, Hanura Berpotensi Tak Lolos ke DPR

Dengan demikian, KPU memastikan OSO tak lolos sebagai caleg DPD. Nama OSO juga tak akan dicantumkan dalam surat suara Pemilu 2019.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Baca juga: Diadukan OSO ke 4 Lembaga, Ini Kata KPU

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com