Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Uji Aturan Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Bencana

Kompas.com - 22/01/2019, 20:24 WIB
Krisiandi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian frasa "nasional" dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur hukuman mati bagi pelaku korupsi dana atau bantuan bencana alam.

"Bahwa adanya kata 'nasional' setelah frasa bencana alam menyebabkan hukuman mati hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan dalam keadaan bencana alam, atau yang mendapatkan status bencana alam nasional oleh pemerintah pusat," kata kuasa hukum pemohon Yohanes Mahatma Pambudianto di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/1/2019), seperti dikutip Antara.

Pemohon berpendapat, frasa tersebut terkesan membuat koruptor tak takut melakukan korupsi terhadap dana atau bantuan bencana alam sepanjang statusnya bukan bencana nasional.

"Padahal, yang menjadi penderita dalam setiap kejadian bencana alam tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak, yang menjadi tanggung jawab dari negara," kata Yohanes.

Hal itu kemudian dinilai pemohon sebagai dasar bahwa tidak ada pembedaan atas derita yang dialami oleh masyarakat yang terkena bencana alam, baik berstatus bencana alam nasional maupun tidak.

Pemohon berargumen bahwa sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan bagi pelaku korupsi dana bencana alam, terlepas berstatus nasional atau bukan.

Baca juga: Dugaan Suap di PUPR Terkait Proyek di Daerah Bencana, KPK Pelajari Penerapan Hukuman Mati

"Maka, kata 'nasional' setelah frasa bencana alam telah menjadi hambatan upaya pemberantasan korupsi dalam hal pemberian sanksi hukuman mati," tambah Yohanes.

Selain itu, kata "nasional" juga dianggap pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena akhirnya penentuan terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan korupsi bergantung pada status yang secara subyektif diberikan oleh Presiden.

Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan kata "nasional" setelah frasa "bencana alam" dalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Wacana Hukuman Mati Korupsi Proyek Bencana

Kompas TV Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat menjadi kasus kriminal menonjol, yang jadi sorotan masyarakat sepekan terakhir. Polisi yang bergerak cepat, akhirnya menangkap pelaku, yang tak lain kerabat korban.pembunuhan ini diduga dipicu dendam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com