JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI memulangkan dua orang warga negara Indonesia, Siti Nurhidayah dan Mattari, yang terbebas ancaman hukuman mati dari Malaysia.
Dalam keterangan tertulis Kemlu RI yang diterima di Jakarta, Jumat (18/1/2019), menyebutkan, serah terima Siti dan Mattari kepada keluarga berlangsung di Kemlu, hari Kamis (17/1/2019).
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, Siti adalah korban penipuan, sedangkan Mattari menjadi korban salah tangkap.
"Oleh karena itu, kami berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin," kata Iqbal seperti dikutip Antara.
Siti Nurhidayah ditangkap pada tanggal 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guangzhou membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI menguatkan keyakinan bahwa Siti adalah korban penipuan.
Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa Siti adalah korban.
Perempuan asal Brebes, Jawa Tangah itu kemudian dibebaskan dari semua dakwaan pada tanggal 15 November 2018.
Sementara itu, Mattari ditangkap pada tanggal 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi, tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia.
Laki-laki asal Madura itu dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.
Pengacara KBRI Kuala Lumpur Gooi & Azzura berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, khususnya karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut.
Pada tanggal 2 November 2018, hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan.
Namun, baru pada tanggal 8 Januari 2019, izin pemulangan Mattari diterima dari Imigrasi Malaysia.
"Selama proses hukum, KBRI selalu memberikan pendampingan kepada keduanya, termasuk dalam bentuk memfasilitasi komunikasi dengan keluarga masing-masing," ungkap Galuh Indriyati, staf KBRI Kuala Lumpur.
Galuh selama ini melakukan kunjungan ke penjara dalam rangka pendampingan bagi WNI yang menjalani proses hukum di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur.
Dalam acara serah terima, putra tunggal Siti Nurhidayah, Muhamad Ali Al Farisi, mewakili keluarga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas pendampingan dan pembelaaan yang diberikan kepada ibunya.
"Saya tidak tahu harus mengucapkan apalagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan pemerintah membebaskan ibu saya yang korban penipuan. Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain," kata mahasiswa jurusan Teknik Elektronika itu.
Sejak 2011, sebanyak 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Pemerintah berhasil membebaskan sebanyak 308 WNI. Saat ini, masih ada 134 WNI terancam hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.