JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos Bagus Bawana Putra (BBP) ditengarai bermotif ingin membuat kegaduhan di media sosial maupun di masyarakat.
“Tersangka BPP niatnya itu, motivasinya memang akan membuat gaduh. Baik gaduh di media sosial maupun gaduh di masyarakat,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos, Polisi Kirim Dua Berkas Perkara ke Kejaksaan
Tersangka BBP, kata Dedi, telah terbukti dengan sengaja membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam bentuk narasi.
BBP lalu memviralkan narasi di akun media sosialnya dalam bentuk suara untuk membuat masyarakat yakin.
“Faktanya seperti apa? Faktanya dia (BBP) memviralkan dulu melalui narasi di akun Twitternya sama Whatsapp Group. Setelah kurang viral, dia membuat niat lagi membuat dalam bentuk narasi yang lebih masif lagi maupun voice,” tutur Dedi.
Baca juga: Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Ini Peran 5 Tersangka yang Ditangkap
Saat ini, kata Dedi, berkas perkara tersangka BBP dan HY sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, Kamis (17/1/2019).
“Masih akan diteliti oleh jaksa peneliti, nanti apa petunjuknya. Kalau misalnya berkas perkara dinyatakan sudah lengkap, dua berkas perkara BBP dan HY yang ada di Bogor,” kata Dedi.
BBP diduga membuat konten dan mengunggah baik berupa tulisan maupun rekaman audio suaranya soal 7 kontainer yang berisi surat suara yang telah tercoblos.
Baca juga: Polisi: Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Pendukung Paslon Tertentu
Atas perbuatannya, tersangka BBP dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong.
Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Selain BBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu. Mereka adalah LS, HY, dan J yang masing-masing ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.
Baca juga: Seorang Guru Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.
Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki.
Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.