Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegaduhan di Media Sosial, Motif Tersangka Hoaks Surat Suara Tercoblos

Kompas.com - 21/01/2019, 16:10 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos Bagus Bawana Putra (BBP) ditengarai bermotif ingin membuat kegaduhan di media sosial maupun di masyarakat. 

“Tersangka BPP niatnya itu, motivasinya memang akan membuat gaduh. Baik gaduh di media sosial maupun gaduh di masyarakat,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos, Polisi Kirim Dua Berkas Perkara ke Kejaksaan

Tersangka BBP, kata Dedi, telah terbukti dengan sengaja membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam bentuk narasi.

BBP lalu memviralkan narasi di akun media sosialnya dalam bentuk suara untuk membuat masyarakat yakin.

“Faktanya seperti apa? Faktanya dia (BBP) memviralkan dulu melalui narasi di akun Twitternya sama Whatsapp Group. Setelah kurang viral, dia membuat niat lagi membuat dalam bentuk narasi yang lebih masif lagi maupun voice,” tutur Dedi.

Baca juga: Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Ini Peran 5 Tersangka yang Ditangkap

Saat ini, kata Dedi, berkas perkara tersangka BBP dan HY sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, Kamis (17/1/2019).

“Masih akan diteliti oleh jaksa peneliti, nanti apa petunjuknya. Kalau misalnya berkas perkara dinyatakan sudah lengkap, dua berkas perkara BBP dan HY yang ada di Bogor,” kata Dedi.

BBP diduga membuat konten dan mengunggah baik berupa tulisan maupun rekaman audio suaranya soal 7 kontainer yang berisi surat suara yang telah tercoblos.

Baca juga: Polisi: Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Pendukung Paslon Tertentu

Atas perbuatannya, tersangka BBP dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong.

Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Selain BBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu. Mereka adalah LS, HY, dan J yang masing-masing ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.

Baca juga: Seorang Guru Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.

Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki.

Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.

Kompas TV Surat suara pemilu 2019 mulai dicetak di 6 perusahaan pemenang lelang. Diharapkan 5 jenis surat suara bisa selesai dalam waktu maksimal 70 hari. Satgas Anti Mafia Bola kembali tetapkan 4 tersangka baru kasus dugaan pengaturan skor di Liga 3. Polda Jatim tetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Simak berita-berita terkini lainnya hanya di www.kompas.tv
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com