JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami keterangan tersangka BBP terkait berita bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, polisi berupaya secepatnya untuk mengungkap mereka yang terlibat secara aktif dalam penyebaran berita hoaks tersebut.
“Kami akan secepat-cepatnya sesuai dengan harapan masyarakat untuk mengungkap kasus ini setuntas-tuntasnya, biar tidak menjadi polemik,” kata Dedi, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Dedi mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada dalang yang di balik pembuatan konten berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Menurut Hidayat, Pembuat Hoaks Surat Suara Bisa Diperkarakan karena Catut BPN Prabowo-Sandi
“Tidak menutup kemungkinan aktor intelektualnya, nanti kita akan usut apabila ada fakta-fakta sudah jelas,” kata Dedi.
Mengenai kemungkinan tersangka baru, kata Dedi, tergantung dari pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka BBP.
Sementara, saat ditanya mengenai motif yang dilakukan oleh tersangka BBP yang diduga membuat konten berita bohong atau hoaks, Dedi belum bisa menjelaskan secara rinci.
“Nanti dulu, kami masih dalami. Konstruksi hukumnya belum selesai dalam suatu pidana penyebaran hoaks,” kata Dedi.
Baca juga: Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Pembuat Hoaks Surat Suara Berdasar Fakta Hukum
“Tidak menutup kemungkinan ada auktor intelektualnya, ada kemudian penyandang dananya ada. Ini masih dikembangkan, apabila ada fakta hukum mengarah kesitu tim ini akan bekerja secara maksimal untuk menuntaskan,” lanjut dia.
Ia memastikan polisi akan profesional dan netral menangani kasus.
Tersangka BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019. Atas perbuatannya, tersangka BBP dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong.
Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Kata Fadli Zon, Tersangka Pembuat Hoaks Surat Suara Bukan Relawan Prabowo-Sandi
Selain BBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu. Mereka adalah LS, HY, dan J yang masing-masing ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp. Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki.
Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.