Publik juga belum disajikan rencana kebijakan terkait pencegahan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara agar warga negara tidak menjadi korban.
Pun demikian pada isu pemberantasan korupsi, yang menjadi salah satu momok bagi implementasi governance dan demokrasi. Publik justru disajikan konsep yang sudah usang, di mana korupsi masih dianggap wajar jika kerugian negara tidak seberapa.
Pada sisi lain, definisi korupsi juga hanya dianggap hanya sebatas by need. Maka, solusinya adalah dengan meningkatkan gaji pejabat publik dan aparatur sipil negara.
Sumber anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat dari tax ratio yang saat ini masih berkisar 10 persen menjadi 16 persen.
Padahal, masih ada korupsi yang dilatarbelakangi by greed. Ini yang berbahaya karena keserakahan tidak terbatas.
Seperti yang pernah disampaikan oleh Mahatma Gandi, bumi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh manusia, tapi tidak cukup untuk memuaskan keserakahan satu orang.
Pada sisi lain, incumbent tidak menawarkan upaya konkret pemberantasan korupsi selain memperkuat, menambah anggaran untuk pencegahan korupsi.
Padahal petahana dapat secara terstruktur menawarkan upaya pemberantasan berdasarkan pengalaman memimpin selama 4 tahun lebih.
Salah satu contohnya adalah membuat aturan yang menjerakan para pelaku korupsi. Bagaimanapun kecenderungannya saat ini justru pelaku korupsi mendapat hukuman yang cenderung lebih ringan dibanding sebelumnya.
Usulan paslon 02 yang ingin menambah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah justru berpotensi menambah birokrasi dan memperbesar potensi tumpang tindih kewenangan.
Karena, di daerah sudah ada kejaksaan dan kepolisian yang salah satu tugasnya adalah melakukan penegakkan hukum di sektor korupi.
Pekerjaan rumah bagi presiden terpilih adalah bagaimana membuat regulasi sebagai acuan untuk mengefektifkan koordinasi antaraparat penegak hukum karena selama ini potensi tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum cukup tinggi.
Paling penting bagi KPK adalah bagaimana pemimpin terpilih memastikan agar kewenangan yang selama ini dimiliki tidak dikebiri, komisionernya tidak dikriminalisasi. Misalnya dalam hal penyadapan, pengangkatan penyidik dan lain-lain.
Hal itu penting karena dari tahun ke tahun, kewenangan KPK selalu dipermasalahkan sehingga fokus dalam melaksanakan pencegahan maupun pemberantasan korupsi terganggu.
Publik juga ingin mendengar terobosan atau inovasi yang dilakukan oleh kedua paslon dalam hal hukuman.