JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengharapkan ada solusi bagi para terpidana mati yang berada dalam daftar tunggu pelaksanaan eksekusi.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengungkapkan, terdapat 185 orang terpidana mati yang menunggu eksekusi. Apalagi, terpidana mati dalam daftar tersebut dapat menunggu hingga puluhan tahun.
Meskipun Komnas HAM menginginkan adanya penghapusan hukuman mati, setidaknya pemerintah memberikan solusi bagi mereka yang sedang menunggu dieksekusi.
Baca juga: ICJR Temukan Pelanggaran Hak Terpidana Mati
Hal itu disampaikan Choirul dalam acara bertajuk "Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia", di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
"Walaupun idealnya Komnas HAM masih berharap ada penghapusan hukuman mati, ada moratorium hukuman mati, dan ada jalan keluar untuk minimal 185 orang yang sedang menunggu hukuman mati," kata Choirul.
Baca juga: Eksekusinya Kembali Ditunda, Terpidana Mati Ini Justru Kesal
Para narapidana yang sedang menunggu eksekusi, dinilainya sedang menerima hukuman dua kali lipat dan sangat tidak adil bagi orang tersebut.
"Itu kan sangat tidak adil, dalam konteks HAM, orang dihukum untuk 1 perkara 1 jenis hukuman, bukan dobel, orang yang menunggu hukuman mati itu sedang dihukum dua kali. Oleh karenanya harus ada jalan keluar," jelasnya.
Oleh karena itu, Komnas HAM mengusulkan agar terpidana mati yang telah menjalani masa hukuman selama 10 tahun dievaluasi.
Baca juga: ICJR Ingin Tahu Kebijakan Capres-Cawapres soal Hukuman Mati
Komnas HAM, kata Choirul, juga telah berbicara dengan sejumlah ahli pidana yang mengatakan angka 10 tahun adalah waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap napi tersebut.
Dengan paradigma pemberian hukuman di Indonesia sebagai pembinaan, ia melihat tidak ada salahnya terpidana mati dievaluasi jika memang berkelakuan baik.
"Dalam beberapa pembicaraan dengan ahli pidana mengatakan bahwa angka 10 tahun itu menjadi penting untuk mengevaluasi orang sudah menjalani hukuman mati," ujar dia.
Baca juga: INFOGRAFIK: Wacana Hukuman Mati dalam Korupsi di Proyek Bencana
"Apakah dia bisa mendapatkan grasi dan sebagainya. Komnas HAM ingin memastikan itu, kami mendorong itu sebagai satu jalan keluar," lanjut Choirul.
Ia pun mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait percobaan hukuman mati.
Dalam percobaan hukuman mati, menurut Choirul, terpidana mati akan dievaluasi setelah menjalani 10 tahun hukuman.
Baca juga: Dugaan Suap di PUPR Terkait Proyek di Daerah Bencana, KPK Pelajari Penerapan Hukuman Mati
Sayangnya, RKUHP tersebut belum disahkan hingga saat ini. Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar langkah tersebut diterapkan segera dan tidak perlu menunggu RKUHP.
"Cuman kan RKUHP-nya belum disahkan. Oleh karenanya, walaupun itu belum disahkan, kita bisa mengambil tindakan-tindakan yang sifatnya diskresial agar kita tidak selamanya melakukan pelanggaran ham, khususnya soal menghormati hak untuk hidup," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.