Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal OSO, KPU Akan Tetap Berpegang pada Putusan MK

Kompas.com - 15/01/2019, 13:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyampaikan sikap resmi terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Meski demikian, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU akan tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

"KPU dalam mengambil keputusan terkait dengan permasalahan tersebut semangat kita tetap berpegang teguh kepada putusan MK," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: KPU Terbukti Tak Langgar Unsur Pidana Pemilu atas Kasus OSO

 

Wahyu menjelaskan, putusan MK berkaitan dengan persyaratan seseorang menjadi calon anggota DPD, bukan persyaratan calon terpilih untuk ditetapkan menjadi anggota DPD.

Merujuk putusan MK, seorang pengurus partai politik harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Akan tetapi, putusan Bawaslu justru memberlakukan syarat tersebut kepada calon terpilih.

Meski belum ada sikap resmi, Wahyu mengatakan, KPU telah mengambil sikap melalui rapat pleno yang digelar pada Senin (14/1/2019) malam.

Baca juga: KPU Sudah Kantongi Sikap Terkait Putusan Bawaslu soal OSO

Saat ini, KPU tengah menyusun redaksional keputusan mengenai pencalonan OSO yang diambil melalui rapat pleno.

"Faktual sikap resmi kita belum ada, yang sudah ada keputusan rapat pleno. Saya belum bisa memberikan informasi secara detail tentang bagaimana redaksionalnya karena ini sedang disususun," kata dia.

KPU berencana umumkan sikap soal pencalonan OSO, Rabu (15/1/2019) bersamaan dengan batas akhir waktu yang diberikan oleh Bawaslu untuk menindaklanjuti putusan mereka.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Baca juga: Perludem Apresiasi Dissenting Opinion Komisioner Bawaslu Soal Kasus OSO

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.

Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com