JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) akhirnya membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Surat tugas pembentukan tim gabungan dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
Tim gabungan akan bekerja selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Dalam surat itu, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga: IPW Nilai Pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Sarat Kepentingan Politik
Namun, pembentukan tim gabungan justru menuai kritik dari elemen masyarakat sipil.
Sementara, desakan dari masyarakat sipil untuk membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen sudah sejak lama digaungkan.
"Pembentukan tim gabungan terkesan hanya untuk menyiapkan jawaban saat debat capres," ujar Yati saat ditemui di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Pesimistis Kasus Novel Tuntas Melalui Tim Gabungan
Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum Novel Baswedan, Haris Azhar. Haris merasa aneh dengan pembentukan tim gabungan yang dilakukan jelang debat capres.
Haris khawatir tim gabungan dibentuk hanya untuk kepentingan Presiden Joko Widodo saat debat.
"Aneh, kok seolah bekerja pas mau debat. Saya khawatir dibentuk tim ini, hanya untuk menyediakan jawaban buat Jokowi saat debat," ujar Haris kepada Kompas.com, Sabtu (12/1/2019).
Selain soal waktu pembentukan, Yati dan Haris juga mengkritik soal komposisi anggota tim gabungan.
Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang.
Sebanyak 53 orang berasal dari Polri, dua orang pakar, satu akademisi, satu orang dari unsur organisasi masyarakat sipil, satu orang Komisioner Kompolnas, dua orang mantan Komisioner Komnas HAM, dan lima orang dari unsur KPK.
Baca juga: Kubu Prabowo Berharap Pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Tak Terkait Debat Capres
Menurut Yati, jika melihat dari komposisi anggota, tim gabungan tersebut tidak memenuhi harapan masyarakat sipil terkait aspek independensi.
"Soal independensi juga tidak memenuhi ekspektasi masyarakat sipil. Anggotanya secara komposisi juga kan 'dari kita untuk kita kepada kita'. Hendardi dan Hermawan Sulistyo itu kan penasihat Kapolri, ada juga dari Kompolnas," kata Yati.
Sementara itu, Haris mengaku pesimistis kasus penyerangan yang dialami Novel dapat dituntaskan melalui pembentukan tim gabungan oleh Polri.
Baca juga: Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Terkesan Disiapkan untuk Debat Pilpres
Ia menilai, tim tersebut tidak jauh berbeda dengan tim penyidik yang dibentuk di internal Polri.
"Sayangnya, ini tidak cukup. Ini mirip dengan tim-tim sebelumnya, dominan polisi. Justru kan, selama ini tim yang seperti ini yang sudah dapat stempel zero hasil," ucap Haris.
"Memang ada nama-nama baru. Hendardi, Ifdhal Kasim, Nurkholis dan Poengky, tapi ini tim nama-nama sisipan saja dalam 'rumah lama' yang tidak pernah berbuah kerja," kata dia.
Kritik terhadap pembentukan tim gabungan juga datang dari kubu calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak berharap pembentukan tim gabungan kasus Novel Baswedan tidak terkait dengan debat capres.
Adapun debat perdana yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut akan mengangkat tema hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.
Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan, KPK Harap Penyerang Novel Baswedan Segera Ditemukan
Sementara itu, timses pasangan Prabowo-Sandiaga mengungkapkan bahwa kasus Novel akan menjadi salah satu isu yang diangkat saat debat oleh pasangan nomor urut 02 itu.
"Kami sih berprasangka baik saja, berprasangka baik bukan dipersiapkan untuk menjawab pertanyaan menjelang debat," ujar Dahnil saat dihubungi, Jumat (11/1/2019).
Kendati demikian, Dahnil menilai tim gabungan yang terbentuk itu belum memenuhi ekspektasi kelompok masyarakat sipil.
Sebab, kelompok masyarakat sipil serta tim kuasa hukum Novel sendiri menginginkan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang independen.
Baca juga: Tak Hanya Usut Kasus Novel, Komnas HAM Harap Tim Gabungan Jadi Simbol Kemenangan Gerakan Antikorupsi
Namun, tim gabungan tersebut justru dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selain itu, komposisi anggota tim lebih banyak didominasi oleh pihak kepolisian.
"Kenapa? karena sejak awal sudah ada distrust dalam penanganan kasus ini. Lagipula di kepolisian sudah ada tim yang disebut Pak Tito dibentuk untuk serius menangani kasus ini," kata Dahnil.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.