JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak berharap pembentukan tim gabungan kasus Novel Baswedan tidak terkait dengan debat capres-cawapres pada 17 Januari 2019.
Adapun debat perdana yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut akan mengangkat tema hukum, HAM, korupsi dan terorisme.
Sementara itu, timses pasangan Prabowo-Sandiaga mengungkapkan bahwa kasus Novel akan menjadi salah satu isu yang diangkat saat debat oleh pasangan nomor urut 02 itu.
"Kami sih berprasangka baik saja, berprasangka baik bukan dipersiapkan untuk menjawab pertanyaan menjelang debat," ujar Dahnil saat dihubungi, Jumat (11/1/2019).
Baca juga: Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Terkesan Disiapkan untuk Debat Pilpres
Kendati demikian, Dahnil menilai tim gabungan yang terbentuk itu belum memenuhi ekspektasi kelompok masyarakat sipil.
Sebab, kelompok masyarakat sipil serta tim kuasa hukum Novel sendiri menginginkan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang independen. Namun, tim gabungan tersebut justru dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Selain itu, komposisi anggota tim lebih banyak didominasi oleh pihak kepolisian.
Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang.
Sebanyak 53 orang berasal dari Polri, dua orang pakar, satu akademisi, satu orang dari unsur organisasi masyarakat sipil, satu orang Komisioner Kompolnas, dua orang mantan Komisioner Komnas HAM dan lima orang dari unsur KPK.
Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan
"Kenapa? karena sejak awal sudah ada distrust dalam penanganan kasus ini. Lagipula di kepolisian sudah ada tim yang disebut Pak Tito dibentuk untuk serius menangani kasus ini," kata Dahnil.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, pembentukan tim bertujuan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Surat tugas pembentukan tim gabungan dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
Dalam surat itu, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.