Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panelis Debat Tak Akan Singgung Kasus Terkait Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme

Kompas.com - 10/01/2019, 16:24 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para panelis dalam debat perdana Pilpres 2019 tidak akan mengajukan pertanyaan secara spesifik terkait kasus kepada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) sekaligus salah satu panelis, Bivitri Susanti, mengatakan, para panelis tidak akan mengajukan pertanyaan spesifik terkait kasus hukum, HAM, korupsi dan terorisme.

Contohnya kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Iya kami tidak bikin pertanyaan soal kasus. Yang tidak ditanya itu maksudnya kasus-kasus individual," ujar Bivitri saat dihubungi, Kamis (10/1/2019).

Namun, Bivitri tak dapat memastikan apakah keputusan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan antara timses pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Soal itu kesepakatan paslon atau bukan, sebaiknya dikonfirmasi ke KPU," ucap dia.

Kendati demikian, Bivitri sepakat jika para panelis tidak memberikan pertanyaan yang spesifik terkait kasus kepada pasangan calon.

Menurut dia, para panelis akan mengajukan pertanyaan seputar visi misi yang dipaparkan dalam segmen pertama.

"Sebab pertanyaan soal kasus justru akan mengaburkan apa langkah mereka nanti kalau terpilih," kata Bivitri.

Dalam debat tersebut, kata Bivitri, para panelis akan mengajukan pertanyaan yang bersifat umum.

Misalnya, terkait bagaimana strategi, kebijakan dan sikap pasangan calon mengenai isu penegakan hukum, HAM, korupsi dan terorisme.

"Hal-hal seperti itu tetap dipertanyakan. Pertanyaan-pertanyaan terkait dengan strategi, kebijakan dan sikap terhadap isu," tuturnya.

Debat perdana Pilpres 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis, 17 Januari 2019 akan dibagi ke dalam enam segmen.

Segmen pertama, penyampaian visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Waktu yang disediakan selama 23,15 menit untuk kedua pasangan calon memaparkan visi-misi mereka ke hadapan publik.

Segmen kedua dan ketiga adalah debat dengan metode pertanyaan terbuka. Waktu yang disediakan sekitar 31 menit.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com