Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Putusan Bawaslu soal OSO Gagal Hadirkan Keadilan

Kompas.com - 10/01/2019, 13:54 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, putusan Bawaslu soal pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang gagal menghadirkan keadilan dalam kontestasi calon DPD RI.

"Putusan Bawaslu ini gagal menghadirkan kontestasi calon DPD yang adil," ujar peneliti Formappi Lucius Karus dihubungi di Jakarta, Kamis (10/1/2019), seperti dikutip Antara.

Lucius mengingatkan banyak calon anggota DPD yang merupakan pengurus parpol telah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Perjalanan Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD hingga Akhirnya Diputus Bawaslu

Mereka menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU sebelum ditetapkan sebagai calon tetap.

"Mereka-mereka itu bukan tak ingin merangkap sebagai pengurus parpol. Hanya karena berusaha taat pada undang-undang dan juga menyadari maruah DPD, mereka dengan beban masing-masing akhirnya memutuskan mundur dari kepengurusan partai politik," ujar dia.

Namun, dengan Bawaslu memberikan pengecualian khusus kepada OSO, hanya karena kengototannya mencari celah hukum, kini OSO menjadi satu-satunya caleg DPD yang tetap berbaju pengurus parpol pada Pemilu 2019.

Baca juga: Soal Kasus OSO, Perludem Nilai Bawaslu Keliru Buat Putusan

Putusan Bawaslu, menurut Lucius, juga jelas-jelas mengabaikan substansi sebagaimana dinyatakan melalui putusan MK yang melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

"Putusan MK setara dengan undang-undang, maka seharusnya tak ada tafsir berbeda apalagi menggunakan pendekatan administratif untuk menilai putusan MK," ujarnya pula.

Bagi Lucius, putusan Bawaslu memperkuat keyakinan akan potensi permainan Bawaslu dalam memutuskan gugatan OSO tersebut.

Dia menekankan, kecurigaan putusan Bawaslu bernuansa permainan terlihat dari pemilihan waktu penyerahan surat pengunduran diri OSO dari pengurus partai.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Inkonsisten dalam Putusan Kasus OSO

Pilihan waktu Bawaslu ini tak bisa menjanjikan kepastian, karena pada saatnya perintah itu bisa diabaikan atau dimasalahkan OSO jika sudah mengetahui suaranya saat pemilu.

Dia menekankan syarat mengundurkan diri dari pengurus parpol merupakan persyaratan untuk dimasukkan dalam DCT, bukan syarat untuk ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Anehnya Bawaslu sepakat dengan persyaratan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, tetapi meniadakan syarat itu dalam proses penetapan DCT yang menjadi pokok gugatan yang sedang diujinya," ujar Lucius.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu RI memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD RI 2019.

Namun, jika OSO terpilih dalam pileg, yang bersangkutan diwajibkan mundur dari kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com