JAKARTA, KOMPAS.com - Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) mengakui pernah memberikan 40.000 dollar Singapura atau senilai Rp 400 juta kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Namun, Herwin mengakui pemberian itu sebagai sumbangan perusahaan (corporate social responsibility).
Hal itu dikatakan Herwin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Eni Maulani Saragih.
"Mungkin dia minta sebagai CSR, sebagai sumbangan sukarela," ujar Herwin.
Menurut Herwin, Eni sebelumnya bercerita bahwa dia pernah berkunjung ke daerah pedalaman.
Baca juga: Saksi Akui Uang Rp 713 Juta dari Eni Maulani untuk Biayai Panitia Munaslub Golkar
Eni mengatakan, di daerah tersebut membutuhkan banyak pembangunan tempat mandi, cuci, kakus.
"Dia tidak sebut nominal. Tapi dia bilang satu rumah butuh Rp 2 juta. Jadi atas permintaan itu saya berikan," kata Herwin.
Herwin membantah pemberian itu demi kepentingan tertentu terkait jabatan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi masalah minyak dan gas.
Menurut dia, permintaan itu dipenuhi karena sudah lama kenal dan berteman baik dengan Eni.
Baca juga: Sidang Eni Maulani, Jaksa Hadirkan Anggota Fraksi Golkar dan Presdir Isargas
Menurut surat dakwaan, Eni menerima dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), yakni sebesar 40.000 dollar Singapura dan Rp 100 juta.
Jaksa menyebutkan, Eni meminta diberikan uang atas jasanya membantu Herwin dan Prihadi Santoso bertemu dengan pihak Kementerian LHK.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Baca juga: Eni Maulani Beri Rp 3 Miliar kepada Koordinator Relawan Bupati Temanggung
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.