Namun, Herwin mengakui pemberian itu sebagai sumbangan perusahaan (corporate social responsibility).
Hal itu dikatakan Herwin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Eni Maulani Saragih.
"Mungkin dia minta sebagai CSR, sebagai sumbangan sukarela," ujar Herwin.
Menurut Herwin, Eni sebelumnya bercerita bahwa dia pernah berkunjung ke daerah pedalaman.
Eni mengatakan, di daerah tersebut membutuhkan banyak pembangunan tempat mandi, cuci, kakus.
"Dia tidak sebut nominal. Tapi dia bilang satu rumah butuh Rp 2 juta. Jadi atas permintaan itu saya berikan," kata Herwin.
Herwin membantah pemberian itu demi kepentingan tertentu terkait jabatan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi masalah minyak dan gas.
Menurut dia, permintaan itu dipenuhi karena sudah lama kenal dan berteman baik dengan Eni.
Menurut surat dakwaan, Eni menerima dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), yakni sebesar 40.000 dollar Singapura dan Rp 100 juta.
Jaksa menyebutkan, Eni meminta diberikan uang atas jasanya membantu Herwin dan Prihadi Santoso bertemu dengan pihak Kementerian LHK.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/16501731/berikan-rp-400-juta-kepada-eni-maulani-pengusaha-migas-mengaku-dana-csr