Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA dan Ade Armando

Kompas.com - 07/01/2019, 17:07 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Bada Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin melaporkan Rizky Amelia (RA) yang akrab disapa Amel dan aktivis pembela korban kejahatan seksual, Ade Armando, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Kuasa Hukum Syafri, Memed Adiwinata, menjelaskan, kliennya melaporkan Rizky Amelia dan Ade Armando dengan alasan mencari kebenaran dan keadilan.

“Jadi dua yang kami laporkan RA dan AA. Kami laporkan karena yang bersangkutan patut diduga mencemarkan nama baik klien kami dan secara elektronik mem-posting di WA (Whatsaap) maupun Facebook menjustifikasi klien kami, tanpa ada klarifikasi patut diduga asas praduga tak bersalah,” ujar Memed.

Baca juga: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dilaporkan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Memed mengatakan, kliennya melaporkan Amel dan Ade Armando karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.

Ia menyebutkan, terlapor AA telah mengunggah di Facebook pada 27 Desember 2018, sementara RA mengunggah pada 28 November 2018.

“Muatannya kurang lebih hampir sama, tapi lebih menjurus AA,” kata Memed.

Dalam laporannya, Memed juga membawa barang bukti berupa unggahan status Whatsapp dan Facebook.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri untuk terlapor Rizki Amelia, dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM. Sedangkan untuk terlapor Ade Armando, dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Januari 2019.

Baca juga: Dituduh Lakukan Pelecehan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Mundur dari Jabatan

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.

“Ancaman salah satunya ada yang empat tahun dan 12 tahun,” kata Memed.

Sebelumnya, RA mengaku telah diperkosa 4 kali oleh SAB selama periode April 2016 hingga November 2018. Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.

Ia juga telah melaporkan SAB ke polisi pada 3 Januari 2019.

SAB menampik tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com