JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, pihaknya tidak masalah dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memberikan daftar pertanyaan kepada kandidat calon presiden dan wakil presiden sepekan sebelum pelaksanaan debat Pilpres 2019.
Hal itu dikatakannya saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/1/2019).
"Pada prinsipnya, kami enggak ada masalah apakah daftar pertanyaan itu diberikan terlebih dahulu atau tidak diberikan," kata Dahnil.
Dahnil menilai, tak masalah daftar pertanyaan diberikan terlebih dahulu kepada kandidat karena 30 daftar pertanyaan yang diberikan dibuat oleh enam orang panelis.
Baca juga: Jelang Debat Pilpres, Maruf Akan Lebih Sering Bertemu Jokowi
Sementara, saat debat nanti, akan diundi pertanyaan yang diajukan kepada kandidat.
"Yang mana pertanyaan yang benar-benar diajukan kan akan dipilih ketika debat. Jadi posisi kami mau diberikan 30 pertanyaan itu atau tidak diberikan, tidak masalah," ujar Danil.
Dahnil mengakui, saat rapat dengan KPU, pihaknya sama sekali tidak keberatan dengan pemberian daftar pertanyaan itu.
KPU menerapkan dua model lontaran pertanyaan untuk debat calon presiden dan wakil presiden.
Salah satunya, model pertanyaan terbuka. Untuk model ini, KPU akan mengirimkan daftar pertanyaan terlebih dahulu kepada kedua pasangan calon peserta debat.
Baca juga: Komentar Maruf Amin soal Pemberian Pertanyaan Sebelum Debat
Daftar pertanyaan tersebut dikirim sepekan sebelum debat. Debat pertama akan digelar 17 Januari 2019.
Saat ini, daftar pertanyaan debat masih disusun oleh para panelis. Menurut Arief, semakin cepat peserta debat menerima daftar pertanyaan, semakin bagus.
Sebab, pertanyaan yang disusun tidak hanya berupa pertanyaan singkat, tetapi juga mengandung uraian dan penjelasan. Peserta akan memiliki banyak waktu untuk mempelajari pertanyaan.
"Supaya tidak ada salah tafsir, jadi ada narasinya dulu baru pertanyaan," ujar Arief.