Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Bantah Terima Uang dari Eks Bupati Sula Terkait Pengadaan Lahan Bandara Bobong

Kompas.com - 03/01/2019, 13:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Desa Bobong H Muhdin Soamole membantah menerima uang dari mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus atau adiknya, Zainal Mus, terkait pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Muhdin mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang terdakwa Hidayat Mus dan Zainal Mus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2018).

"Tadi Bapak menerangkan, ini sesuai BAP Bapak di nomor 15, terkait penerimaan uang dari Zainal Mus atau Hidayat Mus apakah Bapak pernah menerima. Saya tidak pernah menerima uang dari Ahmad hidayat Mus maupun Zainal Mus. Ini apakah maksudnya terkait dengan bandara?" tanya jaksa KPK.

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan Bandara Bobong, Eks Bupati Sula Didakwa Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar

"Itu yang saya bilang terkait fisik bahwa ini ada hasil uang bandara tidak pernah (menerima)," kata Muhdin.

Namun, Muhdin mengaku dirinya sering mendapat bantuan uang dari pihak keluarga Hidayat Mus dan Zainal Mus.

Ia mengaku beberapa kali meminta bantuan uang kepada pihak keluarga Hidayat Mus dan Zainal Mus untuk menopang kehidupan sehari-hari.

"Kalau menyangkut kebutuhan saya tidak ada uang, saya minta tolong, selalu dikasih, Pak. Karena selama ini menyangkut dengan kita punya kebutuhan hidup apa yang dalam keadaan susah selalu dibantu oleh keluarganya. Memberikan selalu," ujar dia.

Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka Mantan Bupati Sula Tak Langgar Asas Nebis in Idem

Jaksa KPK pun menanyakan berapa perkiraan total bantuan uang yang pernah ia terima dari pihak keduanya.

"Saya tidak bisa hitung, Pak. Saya anak-anak masih kuliah kebutuhan ini, jadi selalu saya minta bantu," ungkapnya.

Ahmad Hidayat Mus didakwa memperkaya diri dan orang lain dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya terdakwa dan Zainal Mus (Ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014) sejumlah Rp 2.394.997.000," ujar jaksa KPK Lie Putra Setyawan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Baca juga: Eks Bupati Sula Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Masjid Divonis Bebas

Menurut jaksa, ia diduga turut memperkaya pihak lainnya sebesar Rp 1.053.903.000. Tindakan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3.448.900.000.

Dalam pembebasan lahan tahap II senilai Rp 1,9 miliar, Hidayat memerintahkan Zainal mengirimkan uang sekitar Rp 1 miliar ke sejumlah pihak.

Adapun rinciannya, uang Rp 500 juta melalui transfer ke rekening atas nama Andi Arwati, uang Rp 100 juta lewat transfer ke rekening atas nama Azizah Hamid. Sementara sisa uang Rp 294 juta diterima Zainal.

Di sisi lain, uang sebesar Rp 1,053 miliar dibagikan Kabag Umum dan Perlengkapan Kabupaten Sula Ema Sabar kepada pihak lain.

Baca juga: Kecam Terdakwa Korupsi Tak Ditahan, Massa Lempar Sepatu ke Mobil Mantan Bupati Sula

Adapun rinciannya, pada tanggal 9 September 2009, uang sebesar Rp 75 juta diserahkan ke Kapolres Kepulauan Sula. Tanggal 10 September 2009 sebesar Rp 210 juta ke Kabag Kesra Pemkab Sula Rugaya Soleman.

Kemudian pada tanggal 11 September 2009, uang dengan total Rp 715 juta diduga diberikan kepada 15 orang lainnya.

Mereka terdiri dari beragam unsur, seperti pensiunan, anggota DPRD Kepulauan Sula, Camat Bobong, Kepala Desa Bobong, jaksa, hingga asisten Sekretariat Daerah.

Kompas TV Di Pilkada 2018, Ahmad Hidayat maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara berpasangan dengan Rivai Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com