Salin Artikel

Saksi Bantah Terima Uang dari Eks Bupati Sula Terkait Pengadaan Lahan Bandara Bobong

Muhdin mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang terdakwa Hidayat Mus dan Zainal Mus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2018).

"Tadi Bapak menerangkan, ini sesuai BAP Bapak di nomor 15, terkait penerimaan uang dari Zainal Mus atau Hidayat Mus apakah Bapak pernah menerima. Saya tidak pernah menerima uang dari Ahmad hidayat Mus maupun Zainal Mus. Ini apakah maksudnya terkait dengan bandara?" tanya jaksa KPK.

"Itu yang saya bilang terkait fisik bahwa ini ada hasil uang bandara tidak pernah (menerima)," kata Muhdin.

Namun, Muhdin mengaku dirinya sering mendapat bantuan uang dari pihak keluarga Hidayat Mus dan Zainal Mus.

Ia mengaku beberapa kali meminta bantuan uang kepada pihak keluarga Hidayat Mus dan Zainal Mus untuk menopang kehidupan sehari-hari.

"Kalau menyangkut kebutuhan saya tidak ada uang, saya minta tolong, selalu dikasih, Pak. Karena selama ini menyangkut dengan kita punya kebutuhan hidup apa yang dalam keadaan susah selalu dibantu oleh keluarganya. Memberikan selalu," ujar dia.

Jaksa KPK pun menanyakan berapa perkiraan total bantuan uang yang pernah ia terima dari pihak keduanya.

"Saya tidak bisa hitung, Pak. Saya anak-anak masih kuliah kebutuhan ini, jadi selalu saya minta bantu," ungkapnya.

Ahmad Hidayat Mus didakwa memperkaya diri dan orang lain dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya terdakwa dan Zainal Mus (Ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014) sejumlah Rp 2.394.997.000," ujar jaksa KPK Lie Putra Setyawan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Menurut jaksa, ia diduga turut memperkaya pihak lainnya sebesar Rp 1.053.903.000. Tindakan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3.448.900.000.

Dalam pembebasan lahan tahap II senilai Rp 1,9 miliar, Hidayat memerintahkan Zainal mengirimkan uang sekitar Rp 1 miliar ke sejumlah pihak.

Adapun rinciannya, uang Rp 500 juta melalui transfer ke rekening atas nama Andi Arwati, uang Rp 100 juta lewat transfer ke rekening atas nama Azizah Hamid. Sementara sisa uang Rp 294 juta diterima Zainal.

Di sisi lain, uang sebesar Rp 1,053 miliar dibagikan Kabag Umum dan Perlengkapan Kabupaten Sula Ema Sabar kepada pihak lain.

Adapun rinciannya, pada tanggal 9 September 2009, uang sebesar Rp 75 juta diserahkan ke Kapolres Kepulauan Sula. Tanggal 10 September 2009 sebesar Rp 210 juta ke Kabag Kesra Pemkab Sula Rugaya Soleman.

Kemudian pada tanggal 11 September 2009, uang dengan total Rp 715 juta diduga diberikan kepada 15 orang lainnya.

Mereka terdiri dari beragam unsur, seperti pensiunan, anggota DPRD Kepulauan Sula, Camat Bobong, Kepala Desa Bobong, jaksa, hingga asisten Sekretariat Daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/03/13330811/saksi-bantah-terima-uang-dari-eks-bupati-sula-terkait-pengadaan-lahan

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke