Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin menyampaikan bahwa Anugerah Grup sedang berupaya mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada perusahaan-perusahaan yang hadir.
Nazar meminta BUMN dan PT DGI nantinya saling membantu dalam proses pelelangan.
Jika salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang, maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan begitu juga sebaliknya.
Jaksa memaparkan, PT NKE bersama M Nazaruddin, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dudung Purwadi selaku direktur utama PT NKE mengatur proses lelang untuk memenangkan PT NKE.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi 6 Proyek oleh PT NKE
Dalam kesepakatan, pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya harus diberikan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost proyek.
Selain proyek Pembangunan RS di Universitas Udayana, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, PT NKE juga telah menjadi penyedia barang atau jasa atas sejumlah proyek pembangunan lainnya.
Jaksa menilai, PT NKE melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.