www.kompas.com
PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018)(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+