JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (2/1/2019) sore.
Rumah tiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Yuliana Enganita Dibyo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan terkait penyidikan terhadap tersangka baik pemberi ataupun penerima suap.
“Hari ini dilakukan penggeladahan di tiga lokasi di rumah tiga orang tersangka, baik dari pihak PUPR ataupun dari PT WKE,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dugaan Suap Proyek Air Minum, KPK Sita CCTV hingga Uang Rp 800 Juta dari Kantor PSPAM
Febri menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan kali ini adalah lanjutan dari proses penggeladahan pada hari Senin (31/12/2018).
Saat penggeledahan itu tim penyidik KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan proyek SPAM di berbagai daerah.
“Cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan PT. WKE ataupun PT. TSP di berbagai daerah yang kami identifikasi nilai proyeknya totalnya lebih dari 400 miliar rupiah,” tutur Febri.
“Ada uang Rp 800 juta juga yang diamankan dari kantor SPAM dan CCTV sebagai bagian dari barang bukti elektronik,” sambung Febri.
Baca juga: 5 Fakta Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR
Namun, untuk penggeledahan yang dilakukan tim penyidik hari ini Febri belum menjelaskan secara rinci apa saja barang-barang yang disita.
Ia hanya mengatakan, proses penggeledahan di ketiga lokasi tersebut masih terus berjalan.
“Di rumah tiga tersangka, informasinya belum bisa kami sampaikan, karena tim masih berada di lokasi saat ini,” kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.