JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Jakarta.
KPK menyasar pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan total 22 orang. Selain pejabat di Kementerian PUPR, KPK mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga pihak swasta.
KPK menemukan dugaan akan terjadi transaksi suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Baca juga: Pegawainya Tersangka Suap, Kementerian PUPR Tak Akan Intervensi KPK
Berikut adalah 5 fakta yang dirangkum Kompas.com terkait kasus ini:
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, empat orang diduga sebagai pemberi dan empat orang diduga sebagai penerima.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (29/12/2018) malam.
Baca juga: Ini Kronologi OTT Pejabat Kementerian PUPR
Empat tersangka terduga pemberi suap adalah:
Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah:
Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
"Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," kata Saut.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 20 miliar.
Baca juga: KPK Sesalkan Dugaan Suap Pejabat Kementerian PUPR Terkait Proyek Air Minum
"Tahun anggaran 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai Rp 210 miliar," ujar Saut.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.
Tersangka terduga pemberi menyerahkan sebagian uang pada saat proses lelang dan sebagian sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.
Saut memaparkan, keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut.
"Mereka menerima masing-masing, ARE (Anggiat) Rp 350 juta dan 5.000 dollar Amerika Serikat (AS) untuk pembangunan SPAM Lampung. Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan," kata Saut.
Baca juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR
Sementara, Meina diduga menerima suap sebesar Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.
Nazar diduga menerima suap senilai Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Kemudian, Donny diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.