JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi X DPR mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menjadi solusi bagi persoalan guru honorer.
Dengan demikian, dia berharap masalah guru honorer tidak muncul lagi tahun depan.
"Diharapkan sebagai landasan yuridis untuk menyelesaikan persoalan tenaga pendidik yang belum berstatus PNS. Harapannya, tahun 2019 tak ada lagi persoalan yang muncul dari guru honorer," ujar Wakil Ketua Komisi X Reni Marlinawati melalui keterangan tertulis mengenai refleksi 2018 dan proyeksi 2019 oleh Komisi X, Senin (31/12/2018).
Baca juga: Guru Honorer Sambut Positif Aturan Pengangkatan Pegawai dengan Skema PPPK
Adapun, aturan dalam PP ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem.
PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Baca juga: PGRI: PP P3K Melukai Keadilan Guru Honorer
Selain soal guru honorer, Komisi X juga membuat catatan terkait bidang pendidikan. Salah satunya mengenai pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP).
Reni meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memodifikasi pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) sebelum diterapkan pada siswa.
"Pemerintah harus memodifikasi PMP agar tak menjadi mata pelajaran yang sifatnya komplementer, indoktrinasi, dan menjenuhkan bagi anak didik," ujar Reni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.