JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK), Irvansyah Utoh Banja, meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan anggota Dewan Pengawas BPJS-TK berinisial SAB kepada stafnya, RA (27).
"Kami meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Utoh yang dihubungi Kompas.com, Jumat (28/12/2018).
Utoh menegaskan, proses hukum antara SAB dan RA tidak terkait dengan institusi BPJS-TK. Kasus itu, kata Utoh, merupakan permasalahan pribadi di antara keduanya.
"Kami himbau semua pihak untuk bersabar dan hormati proses yang sedang berjalan," tuturnya.
Ia juga memastikan permasalahan antara SAB dan RA tidak akan mengganggu operasional dan pelayanan BPJS-TK.
"Kami berkomitmen menjunjung tinggi, menjaga, dan mengamalkan nilai-nilai budaya landasan dalam melakukan setiap aktivitas baik di dalam maupun di luar institusi," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini sudah berkembang hingga pelayangan somasi yang dilakukan SAB kepada RA sebanyak dua kali pada 18 dan 25 Desember 2018.
Pada Somasi tersebut SAB mendesak RA untuk meminta maaf atas unggahan percakapan antara keduanya selama ini di status akun Whatsapp RA.
Baca juga: Laporkan Pelecehan yang Dialaminya, Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Disomasi
Percakapan yang diunggah itu menunjukkan SAB memaksa RA berhubungan seksual. Di sisi lain, rencananya pada Senin (31/12/2018), RA bersama kuasa hukumnya melaporkan SAB ke kepolisian.
Adapun RA diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh SAB dengan mengaku diperkosa empat kali selama periode April 2016 hingga November 2018.
Selain pemerkosaan, RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.