Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Pemerkosaan Staf, BPJS Ketenagakerjaan Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Kompas.com - 28/12/2018, 18:24 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK), Irvansyah Utoh Banja, meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan anggota Dewan Pengawas BPJS-TK berinisial SAB kepada stafnya, RA (27).

"Kami meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Utoh yang dihubungi Kompas.com, Jumat (28/12/2018).

Utoh menegaskan, proses hukum antara SAB dan RA tidak terkait dengan institusi BPJS-TK. Kasus itu, kata Utoh, merupakan permasalahan pribadi di antara keduanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Anggota Dewan Pengawas yang Diduga Memerkosa Bawahannya Sudah Dilaporkan ke DJSN

"Kami himbau semua pihak untuk bersabar dan hormati proses yang sedang berjalan," tuturnya.

Ia juga memastikan permasalahan antara SAB dan RA tidak akan mengganggu operasional dan pelayanan BPJS-TK.

"Kami berkomitmen menjunjung tinggi, menjaga, dan mengamalkan nilai-nilai budaya landasan dalam melakukan setiap aktivitas baik di dalam maupun di luar institusi," tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini sudah berkembang hingga pelayangan somasi yang dilakukan SAB kepada RA sebanyak dua kali pada 18 dan 25 Desember 2018.

Pada Somasi tersebut SAB mendesak RA untuk meminta maaf atas unggahan percakapan antara keduanya selama ini di status akun Whatsapp RA.

Baca juga: Laporkan Pelecehan yang Dialaminya, Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Disomasi

Percakapan yang diunggah itu menunjukkan  SAB memaksa RA berhubungan seksual. Di sisi lain, rencananya pada Senin (31/12/2018), RA bersama kuasa hukumnya melaporkan SAB ke kepolisian.

Adapun RA diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh SAB dengan mengaku diperkosa empat kali selama periode April 2016 hingga November 2018.

Selain pemerkosaan, RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.

Kompas TV Belasan pegawai PT Istaka Karya yang menjadi korban penembakan kelompok kriminal bersenjata di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.<br /> <br /> Hal ini dinyatakan oleh direktur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif. Menurut Khrisna, 19 pekerja korban meninggal insiden penembakan itu tidak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak terdaftar. Khrisna menambahkan, santunan untuk korban penembakan di Papua menjadi tanggung jawab PT Istaka Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com