"Dengan ini, saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapat fokus dalam upaya penegakan keadilan," ujar Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Minggu (30/12/2018).
Syafri mengatakan, surat pengunduran dirinya akan segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo dan pihak terkait lain. Dia tidak ragu memproses hukum RA, mantan asisten ahlinya karena menuduhnya melakukan perkosaan.
"Saya tidak akan ragu untuk membawa ke proses hukum setiap orang yang melakukan kesewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturannya," kata dia.
Dengan pengunduran diri ini, Syafri menegaskan dirinya bukan berarti mengaku bersalah. Sebaliknya, dia membantah semua tuduhan RA dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, pengunduran dirinya karena tidak ingin mengganggu kinerja internal BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mundur bukan berarti saya mengaku salah. Tidak akan pernah," ujar Syafri.
Pengakuan RA
Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.
RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018.
"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada AW dan yang terbaru yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.
Kemudian, GW berjanji akan melindunginya, khususnya saat dinas ke luar kota. Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga dirinya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.
Bahkan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.
"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.
"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," sambungnya.
Dalam menyampaikan kesaksiannya ini RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/30/16402121/dituduh-lakukan-pelecehan-dewan-pengawas-bpjs-ketenagakerjaan-mundur-dari