Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Remisi Natal, Pemerintah Hemat Rp 4,7 Miliar

Kompas.com - 24/12/2018, 18:42 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberi remisi Natal kepada 11.232 narapidana kristiani. Dari jumlah itu, 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12/2018) besok.

Pemberian remisi ini berimbas positif pada penghematan anggaran negara.

"Tahun ini remisi khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500," kata Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/12/2018).

Selain menghemat anggaran, pemberian remisi ini juga diharapkan bisa mengurangi beban lapas yang banyak mengalami over kapasitas.

Baca juga: 11.232 Narapidana Dapat Remisi Natal

Pemberian remisi ini juga bertujuan memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.

Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Hal ini diharapkan dapat memacu semangat warga binaan dalam mengikuti pembinaan di lapas/rutan.

"Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca juga: 72 Napi Lapas Klas II B Timika Dapat Remisi Natal

Utami menegaskan, pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif.

Artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Tahun ini, tiga wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ( RK I : 2.276, RK 2 : 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I: 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I : 907, RK II: 5 ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com