JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan remisi Natal bagi narapidana berkelakukan baik pada tahun ini.
Sebanyak 11.232 narapidana Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman, dan 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas pada Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12/2018) besok.
"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan yg diselenggarakan oleh lapas rutan, " kata Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/12/2018).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan, pemberian remisi ini untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.
Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat memacu semangat warga binaan dalam mengikuti pembinaan di lapas/rutan.
"Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," kata Yasonna.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Tahun ini, 3 wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ( RK I : 2.276, RK 2 : 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I : 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I : 907, RK II: 5 )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.