Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merujuk Tatib, Formappi Pertanyakan Keputusan DPD Berhentikan GKR Hemas

Kompas.com - 21/12/2018, 23:23 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan keputusan DPD terkait pemberhentian senator asal DI Yogyakarta GKR Hemas.

Menurut Lucius, sesuai dengan tata tertib DPD tidak ada pelanggaan serius yang memberikan peluang kepada DPD untuk memberhentikan istri Sri Sultan HB X itu.

“Di tatib DPD (Peraturan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib) diberitahukan ketidakhadiran di rapat paripurna merupakan pelanggaran ringan, tidak bisa diberikan sanksi penghentian sementara,” kata Lucius, di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Ketidakhadiran saat rapat paripurna, kata Lucius, bisa dilakukan teguran secara tertulis.

Baca juga: 12 Kali Bolos Sidang Paripurna, GKR Hemas Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPD

Lucius mengatakan, jika terus berulang, maka akan meningkat menjadi pelanggaran sedang, tetapi tidak sampai pada pemberhentian sementara.

Pasal 30 ayat (1) menyebutkan anggota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

“Setahu saya ketidakhadiran GKR Hemas di rapat bukan karena dia tidak punya waktu, atau malas. Tapi karena dia (GKR Hemas) ingin menegaskan sikapnya tidak menerima kepemimpinan DPD yang memang dalam prosesnya penuh masalah,” kata dia.

Baca juga: Diberhentikan BK DPD RI, GKR Hemas Mengaku Tak Terima Dana Reses Sejak 2017

Sementara itu, dari sisi legistimasi, ia menilai, pemberhentian sementara GKR Hemas tidak berdasar.

Menurut Lucius, anggota DPD merupakan wakil dari suatu daerah yang dipilih oleh rakyat, sehingga pemberhentian tidak tepat.

“Pemberhentian orang (anggota DPD) yang jelas-jelas dipilih langsung oleh rakyat itu tidak tepat, ketika hanya masalah ketidakhadiran GKR Hemas dihentikan oleh DPD,” kata Lucius.

Lucius mengatakan, calon perseorangan yang maju melalui jalur DPD memiliki legitimasi keterwakilan lebih tinggi daripada DPR yang melalui partai politik.

Baca juga: GKR Hemas Tolak Pemberhentian Sementara Dirinya dari DPD RI

“Legitimasi (DPD) kuat, menjadi tidak logis DPD dengan sewenang-wenang mencabut mandat yang diberikan rakyat Yogyakarta oleh GKR Hemas. Dengan seenaknya dicabut DPD dengan menabrak aturan yang ada, khususnya tatib (DPD),” kata Lucius.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara senator asal Yogyayakarta GKR Hemas.

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

Sementara itu, GKR Hemas akan melawan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI lewat jalur hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com