Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelanggaran Pemilu Anies Baswedan Dilimpahkan ke Bawaslu Jabar

Kompas.com - 20/12/2018, 19:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti kasus dugaan kampanye terselubung dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, penyelidikan dilimpahkan kepada Bawaslu provinsi Jawa Barat. Sebab, dugaan kampanye yang dilakukan Anies terjadi di wilayah tersebut.

Anies dituding melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Hadiri Konferensi Nasional Gerindra, Anies Baswedan Dilaporkan ke Ombudsman

Kejadian itu berlangsung saat Anies menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Atas laporan ini Bawaslu menindaklanjuti dengan melimpahkan laporan ini kepada Bawaslu Jabar nantinya bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Bogor," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Menurut Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.

Sedangkan ayat 2 pasal yang sama menyebut, kepala daerah yang hendak berkampanye harus mengambil cuti jika dilakukan pada hari kerja.

Baca juga: Dianggap Kampanye karena Acungkan Dua Jari, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Pasal 547 Undang-Undang Pemilu juga menyebutkan pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung.

Ia dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah, untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Kompas TV Anggota Barisan Advokad Indonesia mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.<br /> <br /> Anies diduga melanggar undang-undang pemilu dengan melakukan pose dua jari pada acara konferensi nasional Partai Gerindra.<br /> <br /> Dengan membawa alat bukti berupa rekaman video Anies melakukan pose dua jari tersebut, laporan Barisan Advokat Indonesia itu diterima oleh Gakkumdu Bawaslu RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com