JAKARTA, KOMPAS.com — Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan dugaan maladministrasi atas tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra ke Ombudsman.
"Kehadiran Gubernur Anies Baswedan saat hari kerja dan jam kerja kami duga itu merupakan pelanggaran terhadap tugas dan fungsi pelayanan publik. Itu dari inti kami melapor ke Ombudsman agar ditindaklanjuti," kata anggota BADI Adi Prakoso di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (20/12/2018) sore.
Adi mengatakan, Anies diduga melanggar prinsip penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Maladministrasi ini kan diatur di Undang-Undang Ombudsman sendiri. Itu ada di Pasal 1 Ayat 3. Maladministrasi bisa dilakukan oleh penyelenggara negara yang menggunakan dana APBN atau APBD sehingga mengabaikan prinsip pelayanan publik," paparnya.
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu soal Pose Dua Jari, Anies Enggan Komentar
"Tadi diterima Ombudsman Jaya Raya, mereka akan memeriksa, mengkaji laporan dari BADI ini terkait apakah memang ada dugaan maladministrasi. Kami melampirkan bukti kliping media dan CD berupa cuplikan video Pak Anies," ungkapnya.
Di satu sisi, ia menilai, meskipun Anies sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri menghadiri acara tersebut, Anies dinilainya mengabaikan azas netralitas yang tertuang dalam Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Betul Bapak Anies Baswedan sudah mengajukan izin untuk menghadiri, tetapi beliau tidak mengajukan cuti kampanye, padahal pada saat konferensi nasional, Bapak Anies menyampaikan pidato dan berpose dua jari dan hal inilah yang kami anggap pelanggaran terkait kehadiran dia menghadiri aktivitas politik di luar dari tugas fungsi Gubernur DKI Jakarta," ungkapnya.
Baca juga: Buntut 2 Jari Anies di Konferensi Nasional Gerindra...
Adi juga mengatakan, pihaknya telah melaporkan Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran Pemilu. Sebab dalam acara itu, kata dia, Anies diduga melakukan kampanye terselubung dan melakukan pose dua jari.
Pose tersebut dinilainya sudah berkaitan dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Kami juga sudah melakukan pelaporan ke Bawaslu kemarin," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.