Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Kesamaan dalam Hukum, UU Peradilan Militer Dinilai Harus Direvisi

Kompas.com - 17/12/2018, 16:13 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.

Dengan cara itulah impunitas terhadap pelaku kejahatan dari kalangan militer bisa diputus.

"Parlemen dan DPR harus merevisi UU Peradilan Militer sehingga ada proses kesamaan di depan hukum. Hal itu juga memastikan bahwa proses hukum kepolisian tidak menemui hambatan struktural yang biasa ditemui dalam sistem peradilan di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf di kantor Amnesty International, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Baca juga: Polri Didesak Transparan dan Akuntabel Usut Perusakan Polsek Ciracas

Dalam praktiknya, lanjut Al Araf, hambatan tersebut terletak pada UU Peradilan Militer yang sering ditafsirkan sepihak bahwa seluruh kejahatan, baik bersifat militer maupun non militer yang dilakukan anggota TNI hanya dapat ditangani oleh sistem peradilan militer.

Padahal, tambahnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memandatkan pemerintah dan DPR untuk merevisi.

Hal itu bertujuan memastikan bahwa anggota TNI tunduk pada yurisdiksi peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum.

"Selama ini telah ada berbagai desakan agar tindak pidana non militer yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dibawa ke peradilan umum," paparnya.

Baca juga: Jika Terlibat dalam Insiden Polsek Ciracas, TNI Diharapkan Selesaikan Lewat Peradilan Umum

"Namun hingga hari ini belum ada lagi inisiatif kembali dari pemerintah dan DPR untuk melakukan amandemen," sambungnya.

Selain itu, seperti diungkapkan Al Araf, badan-badan HAM internasional juga menyatakan secara jelas bahwa lingkup pengadilan militer sebaiknya dibatasi pada pelanggaran disiplin kemiliteran.

Sedangkan pelanggaran HAM dan kejahatan-kejahatan lain menurut hakim internasional sebaiknya ditangani oleh pengadilan umum.

Kompas TV Perusakan markas kepolisian sektorCiracas adalah kejadian yang memalukanyang harus diusut tuntas. Negaraini wajib memberi pesan keras, tidak ada satupun warga negara yang boleh merasa diatas hukum. Inilah sorotan catatanKompas pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com