JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berharap apabila ada anggota TNI yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas, maka harus dibawa ke peradilan umum.
Sebab, hal itu mampu menunjukkan bahwa seluruh lapisan masyarakat Indonesia memiliki kesetaraan yang sama di depan hukum.
"Kepolisian harus menegakan hukum secara imparsial. Pelaku perusakan rumah warga dan Polsek Ciracas harus diusut tuntas dan ada persamaan di muka hukum. Hukum harus setara antara pelaku pengeroyokan dan pelaku pembakaran serta perusakan Polsek," kata peneliti dan pengaca Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, di kantor Amnesty International, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Polri Didesak Transparan dan Akuntabel Usut Perusakan Polsek Ciracas
Arif menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian harus transparan dan akuntabel. Pasalnya, selama ini insiden yang melibatkan anggota TNI kerap diselesaikan melalui pengadilan militer.
"Jangan sampai tebang pilih, hukum tajam untuk masyarakat sipil, tapi tumpul untuk penguasa," paparnya.
Baca juga: Polsek Ciracas Berbenah Pasca-perusakan dan Pembakaran...
Merujuk pada kasus sebelumnya, lanjut Arif, yakni penyerbuan ke Lapas Cebongan dan pembakaran Polres Baru Raja pada 2013, para pelakunya kemudian diseret ke pengadilan militer.
"Bisa dilihat bagaimana proses akuntabilitas hukum atas kasus-kasus tindak pidana yang melibatkan anggota TNI, secara umum kurang memberikan efek jera," tegasnya.
Baca juga: Misteri Pembakaran Kantor Polsek Ciracas
Senada dengan Arif, Direktur Imparsial Al Araf mengungkapkan, proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian jangan sampai terhambat oleh peradilan militer. Maka dari itu, TNI juga harus transparan dengan menyelesaikan permasalahan lewat peradilan umum.
"Kalau penyelesaian menggunakan peradilan militer, maka polisi akan susah menjangkau pelaku. Maka itu, penegakan hukum harus jelas supaya ada kepastian peristiwa tidak akan terjadi lagi," ucap Al Araf.
Baca juga: Polri Diminta Profesional Tangani Kasus Perusakan Polsek Ciracas
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok massa merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018) malam hingga Rabu dini hari.
Tak hanya ruangan, massa juga membakar dan merusak 17 kendaraan milik Polsek Ciracas.
Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Idham Azis mengatakan, aksi tersebut diduga akibat sekelompok pihak yang tidak puas dengan penanganan kasus di Polsek Ciracas terkait pengeroyokan anggota TNI oleh beberapa juru parkir di Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Adapun dalam kasus ini, ada lima pelaku pengeroyokan yang telah ditangkap polisi, yakni AP, HP, IH, SR, dan D.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.