Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi MA, Pengacara Baiq Nuril Sebut Mantan Kepsek Muslim Permalukan Diri Sendiri

Kompas.com - 14/12/2018, 17:27 WIB
Jessi Carina,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Baiq Nuril, Djoko Jumadi mengatakan, mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim, mempermalukan dirinya sendiri.

Hal ini untuk mengomentari putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus UU ITE yang melibatkan Nuril.

Salah satu hal yang memberatkan Nuril karena dianggap membuat malu keluarga besar Muslim.

"Yang membuat malu, ya dia sendiri. Jadi saya pikir tidak akan ada asap kalau tidak ada api. Tidak bisa kemudian sepenuhnya Nuril yang disalahkan," ujar Djoko kepada Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

Baca juga: Putusan MA Dipublikasi, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Baiq Nuril

Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).KOMPAS.com/ Karnia Septia Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).
Djoko mengatakan, kasus ini merupakan rangkaian cerita yang panjang. Pelecehan verbal yang memalukan itu dimulai dari Muslim sendiri.

Selain itu, Djoko juga tidak setuju dengan bagian putusan MA yang menyebut kasus ini membuat karier Muslim terhenti.

Menurut dia, hal yang terjadi justru sebaliknya. Karier Muslim semakin melesat sampai sekarang. Muslim kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Komentar Eks Kepala SMA Muslim hingga Imbauan Menkominfo

"Kalau kemudian dibilang bahwa kariernya Haji Muslim terhenti, apakah tidak sebaliknya? Karena faktanya Muslim malah kariernya melesat setelah kasus ini," ujar Djoko.

"Malah kemungkinan besar kalau tidak ada masalah dalam hal ini, bisa saja jadi kepala dinas," tambah dia.

Salinan putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menimpa Baiq Nuril telah diunggah di situs putusan.mahkamahagung.go.id. MA menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda RP 500 juta. 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menuliskan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril.

 

Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Baiq Nuril Mencari Keadilan

Untuk poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim. 

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu, dan kehormatannya dilanggar," isi putusan MA tersebut.

Adapun, Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram yang terjerat kasus UU ITE. Nuril diproses hukum atas pelanggaran UU ITE karena tuduhan penyebaran rekaman telepon kepala sekolah tenpatnya bekerja yang bermuatan asusila. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com