Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Dipublikasi, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Baiq Nuril

Kompas.com - 14/12/2018, 17:16 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus yang menjerat mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram, Baiq Nuril, telah diunggah di situs putusan.mahkamahagung.go.id.

Melalui putusan ini, majelis hakim menyatakan Baiq Nuril Bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda RP 500 juta.

Dalam putusan dengan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2018 itu, majelis hakim menyebutkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril.

Untuk poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.

Baca juga: Kuasa Hukum Nuril Tuding Hakim MA Keliru Memutuskan Kliennya Bersalah

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu, da kehormatannya dilanggar," demikian isi putusan MA yang dikutip Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

Sementara itu, faktor yang meringankan Nuril adalah belum pernah dihukum dan memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang.

Nuril sebelumnya dinyatakan bebas dari tuduhan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis Hakim MA pun mengabulkan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Mataram. Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Nuril dari tuduhan.

Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Muslim Mengaku Mengantuk dan Bantah Semua Tuduhan Baiq Nuril

"Menyatakan Terdakwa BAIQ NURIL MAKNUN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'," demikian isi putusan itu.

Majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Ketua Majelis Sri Murwahyuni dan hakim anggota Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Eddy Army.

Adapun, Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram yang terjerat kasus UU ITE. Nuril diproses hukum atas pelanggaran UU ITE karena tuduhan penyebaran rekaman telepon kepala sekolah tenpatnya bekerja yang bermuatan asusila. Sementara, tindakan asusila yang dilakukan kepala sekolah tidak diusut.

Atas vonis ini, Baiq Nuril dan kuasa hukum berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Baiq Nuril, Kriminalisasi Korban Pelecehan Seksual

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com