Hal ini untuk mengomentari putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus UU ITE yang melibatkan Nuril.
Salah satu hal yang memberatkan Nuril karena dianggap membuat malu keluarga besar Muslim.
"Yang membuat malu, ya dia sendiri. Jadi saya pikir tidak akan ada asap kalau tidak ada api. Tidak bisa kemudian sepenuhnya Nuril yang disalahkan," ujar Djoko kepada Kompas.com, Jumat (14/12/2018).
Selain itu, Djoko juga tidak setuju dengan bagian putusan MA yang menyebut kasus ini membuat karier Muslim terhenti.
Menurut dia, hal yang terjadi justru sebaliknya. Karier Muslim semakin melesat sampai sekarang. Muslim kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
"Kalau kemudian dibilang bahwa kariernya Haji Muslim terhenti, apakah tidak sebaliknya? Karena faktanya Muslim malah kariernya melesat setelah kasus ini," ujar Djoko.
"Malah kemungkinan besar kalau tidak ada masalah dalam hal ini, bisa saja jadi kepala dinas," tambah dia.
Salinan putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menimpa Baiq Nuril telah diunggah di situs putusan.mahkamahagung.go.id. MA menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda RP 500 juta.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menuliskan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril.
Untuk poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu, dan kehormatannya dilanggar," isi putusan MA tersebut.
Adapun, Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram yang terjerat kasus UU ITE. Nuril diproses hukum atas pelanggaran UU ITE karena tuduhan penyebaran rekaman telepon kepala sekolah tenpatnya bekerja yang bermuatan asusila.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/14/17273441/tanggapi-ma-pengacara-baiq-nuril-sebut-mantan-kepsek-muslim-permalukan-diri