Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ace Hasan: Komisi VIII Sambu Positif Putusan MK untuk Revisi UU Perkawinan

Kompas.com - 14/12/2018, 14:36 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPASA.com - Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta DPR mengubah Pasal 7 Ayat (1) Nomor 1 Undang-Undang Tentang Perkawinan Tahun 1974. Ace mengungkapkan, uji materi yang digugat dalam pasal tersebut juga disetujui oleh Komisi VIII untuk ditindaklanjuti.

"Tentu kami menyambut positif terkait substansi atau materi dari uji materi batas usia pernikahan perempuan yang diajukan menjadi 19 tahun," kata Ace saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

Sebelumnya, MK menyebut Indonesia berada dalam darurat perkawinan usia anak saat para hakim MK memutuskan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam pasal tersebut tercantum bahwa adanya perbedaan batasan usia perkawinan berdasarkan jenis kelamin, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

Baca juga: MK Beri Batas Waktu 3 Tahun untuk DPR Ubah UU Perkawinan Anak

Tak pelak, timbul gugatan atas pasal tersebut yang dinilai diskriminasi dan upaya untuk menaikkan batas umur bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun.

Mengikuti arahan dari MK, kata Ace, DPR akan segera bergerak merespons keputusan tersebut.

Ia juga senada dengan alasan MK bahwa tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan gender. Selain itu, secara psikologis, seorang individu yang belum berumur 19 tahun juga dinilai belum matang dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

"Secara psikologis, seseorang yang masih berumur 16 tahun ya belum bisa matang menjalani kehidupan rumah tangga," ujar Ace.

Baca juga: MK: Aturan Batas Usia Perkawinan Perempuan Perlu Direvisi

Selain itu, lanjutnya, dari sisi pendidikan seorang anak yang berusia sudah 19 tahun pastinya memiliki standard pendidikan yang mumpuni.

"Seorang anak berumur 19 tahun tentu minimal sudah lulus SMA. Sehingga, pengetahuan yang dimiliki pasti memadai," ungkapnya kemudian.

Ace berharap, keputusan MK tersebut bisa menjadi landasan bagi DPR guna menyelesaikan berbagai macam persoalan pernikahan dini yang berimplikasi pada gejala kemiskinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com