Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Gugatan UU Perkawinan Menilai Presiden Bisa Keluarkan Perppu

Kompas.com - 14/12/2018, 06:08 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Perkawinan, Anggara, mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Indonesia berada dalam masa darurat perkawinan mampu menjadi legitimasi bagi Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Sebenarnya ketegasan MK menciptakan alasan konstitusional bagi presiden untuk menyatakan bahwa kegentingan sudah memaksa. Dan presiden seharusnya membuat Perppu atas dasar pertimbangan MK," kata Anggara saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: Kuasa Hukum Pemohon Sesalkan Batas Waktu Tiga Tahun Perubahan UU Perkawinan

Darurat perkawinan tersebut dinyatakan saat para hakim MK memutuskan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam pasal tersebut tercantum bahwa adanya perbedaan batasan usia perkawinan berdasarkan jenis kelamin, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

Tak pelak, timbul gugatan atas pasal tersebut yang dinilai diskriminasi dan upaya untuk menaikkan batas umur bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun.

Baca juga: Tenggat 3 Tahun bagi DPR untuk Mengubah UU Perkawinan Dinilai Moderat

Hakim anggota 1 I Dewa Gede Palguna contohnya, menurut dia, pasal tersebut kini sudah tidak lagi relevan karena diskriminatif. Hal itu kemudian menghilangkan hak-hak anak yang sejatinya belum tepat untuk menikah.

"Dalam UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa individu yang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan sebagai anak-anak. Sehingga, UU Perkawinan masih berkategori sebagai anak dalam UU Perlindungan Anak," ujar Palguna.

Baca juga: MK Beri Batas Waktu 3 Tahun untuk DPR Ubah UU Perkawinan Anak

"Perkawinan anak sangat mengancam dan berdampak negatif terutama kesehatan. Sangat mungkin terjadi eksploitasi dan ancaman kekerasan pada anak," sambungnya.

Maka dari itu, Anggara mendesak presiden mengeluarkan Perppu jika memang serius ingin menegakan UU Perlindungan Anak.

Baginya, tidak ada lagi alasan bagi presiden bahwa UU tersebut tertunda hanya karena tahun politik.

"MK sendiri menyatkan kita sudah darurat perkawinan anak. Kita harus kencang mendorong pemerintah supaya tidak tertunda karena alasan tahun politik," tegasnya.

Baca juga: Hapus Praktik Perkawinan Anak, Menteri Yohana Dorong Revisi UU Perkawinan

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mempersilahkan jika presiden setuju bahwa perkawinan anak saat ini sudah dalam kondisi darurat yang kemudian mengeluarkan Perppu guna mengatasi permasalahan tersebut.

"Kalau dianggap darurat ya silahkan, tapi pengeluaran Perppu itu juga perlu proses. Intinya sudah jelas bahwa MK sudah tidak setuju dengan batas usia 16 tahun bagi perempuan," kata Fajar.

Kompas TV Lantas apa penyebab dan bagaimana upaya untuk mengurangi rantai pernikahan di usia remaja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com