Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Isyaratkan OSO Tak Akan Patuhi KPU

Kompas.com - 13/12/2018, 21:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, mengisyaratkan kliennya tak akan memenuhi instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mundur dari kepengurusan Partai Hanura supaya masuk dalam daftar calon anggota DPD.

"Kemungkinan sih enggak akan dilaksanakan, walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus," kata Yusril saat ditemui di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: KPU Beri Kesempatan untuk OSO Nyaleg Berlandaskan 3 Putusan Lembaga Peradilan Hukum

Ia menambahkan OSO menolak instruksi KPU sebab menurut dia putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membolehkan OSO selaku Ketua Umum Hanura mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Karena itu, menyikapi KPU yang tetap mencoret OSO dari daftar calon anggota DPD, Yusril berencana menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: OSO Akan Bahas Sikap KPU Bersama Kuasa Hukum

Selain itu, Yusril juga telah mengajukan permohonan ke PTUN agar memerintahkan KPU melaksanakan putusannya yang menyebabkan OSO boleh masuk dalam daftar calon anggota DPD.

Meski demikian, Yusril memprediksi bisa saja KPU tak mengindahkan putusan MA dan PTUN sehingga langsung mencetak surat suara tanpa ada OSO di dalamnya. Dengan demikian kasus tetap berjalan namun tak bisa mengubah surat suara yang dicetak KPU.

"Tapi memang tidak fair kalau KPU ngotot lalu dia main di pencetakan surat suara. Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalah main di pencetakan surat suara. Kan Anda mau melawan lawan nih, dicetak gambarnya enggak ada, saya kira enggak fair," lanjut Yusril.

Baca juga: Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura

Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.

Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

KPU mengklaim, dasar sikap yang mereka buat itu berlandaskan pada tiga putusan peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com