Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Kompas.com - 10/12/2018, 18:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Tbk Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, Dono Purwoko sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pada Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Dudy sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Dudy juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Korupsi Pembangunan IPDN, Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provonsi Riau.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan 2 gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Dalam konstruksi perkara, pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Baca juga: Kasus Pembangunan IPDN, Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp 34 Miliar

 

Alexander mengungkapkan, selanjutnya digelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

"Diduga terkait pembagian proyek ini DJ dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian DJ dan kontraktor menandatangani kontrak proyek," kata Alexander.

"Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, DJ diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dana dapat dibayarkan," lanjut dia.

Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN Sumbar, KPK Periksa 2 PNS Kemendagri

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

"Yaitu masing-masing sebesar, pertama proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar. Kedua proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp 9,37 miliar," papar Alexander.

Dudy, Adi, dan Dono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com