JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011, dengan tersangka Dudy Jocom, ke tahap penuntutan.
“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka DJ (Dudy Jocom) dan berkas dari penyidikan ke penuntutan (pelimpahan tahap 2),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Klarifikasi Proses Pemenangan Tender IPDN Sumbar
Febri mengatakan, nantinya sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Maret 2016, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif Dudy Jocom sebagai tersangka.
Saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir
Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan mantan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero Budi Rachmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim, Senior Manager PT Hutama Karya, sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.