JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Dalam Negeri.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam pada tahun anggaran 2011.
Mereka yang diperiksa yakni Mohammad Noval dan Arya Nega Natalady Sumbayak.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).
KPK, sebelumnya, telah memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi terkait kasus ini, Kamis (3/5/2018).
Baca juga : Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Klarifikasi Proses Pemenangan Tender IPDN Sumbar
Sejak Maret 2016, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif Dudy Jocom sebagai tersangka.
Saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan mantan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.