Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden untuk Selesaikan Kasus HAM Berat

Kompas.com - 10/12/2018, 15:01 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi untuk penyelesaian pelanggaran kasus HAM berat masa lalu.

Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut direspons oleh Presiden Joko Widodo melalui sebuah terobosan kebijakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

"Rekomendasi yang pertama adalah soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung menyidik 10 berkas dari Komnas HAM yang hingga kini belum dilanjutkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat peringatan Hari HAM Internasional, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Baca juga: Refleksi Komnas HAM di Hari HAM Internasional

Sebanyak 10 kasus tersebut adalah:

  • Kerusuhan Mei 1998
  • Tragedi Trisakti
  • Kasus Semanggi I dan II
  • Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998
  • Kasus Wasior dan Wamena
  • Kasus Talangsari Lampung
  • Kasus Penembakan Misterius (Petrus)
  • Peristiwa Pembantaian Massal 1965
  • Peristiwa Jambu Keupok Aceh
  • Peristiwa Simpang KKA Aceh.

"Penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu masih menemui banyak hambatan. Namun, penyelesaian dimungkinkan bisa lewat mekanisme non yudisial yang masih terbuka. Namun, harus berbasis pada aturan hukum yang jelas dan akuntabel seperti mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu)," ujar Taufan.

Baca juga: Hari HAM Sedunia, Perjalanan dari Magna Carta hingga Deklarasi Universal PBB

Taufan mengatakan, sejak berdiri selama 25 tahun, Komnas HAM telah menyelidiki 13 pelanggaran berat HAM. Tiga di antaranya telah selesai diputuskan di pengadilan HAM ad hoc, yaitu kasus Timor Timur (1999), Tanjung Priok (1984), dan Abepura (2003).

Sementara itu, penyelidikan dugaan pelanggaran berat HAM yang baru diselesaikan Komnas HAM adalah peristiwa Rumah Geudong di Aceh yang terjadi pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) 1989-1998.

Berkas kasus ini telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 28 Agustus 2018.

Baca juga: Negara Harus Minta Maaf jika Tak Mampu Usut Pelanggaran HAM

Taufan berharap, Presiden Jokowi mendukung penguatan mandat lembaganya untuk penanganan kasus HAM. Dengan demikian, Komnas HAM berharap bisa mengoptimalkan penyelesaian pelanggaran berat HAM.

"Adanya dukungan bagi penguatan mandat dan kelembagaan Komnas HAM dalam menangani isu penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu juga penting. Hal itu bisa dilakukan lewat revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM," kata Taufan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com