Salin Artikel

Ini Rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden untuk Selesaikan Kasus HAM Berat

Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut direspons oleh Presiden Joko Widodo melalui sebuah terobosan kebijakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

"Rekomendasi yang pertama adalah soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung menyidik 10 berkas dari Komnas HAM yang hingga kini belum dilanjutkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat peringatan Hari HAM Internasional, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Sebanyak 10 kasus tersebut adalah:

  • Kerusuhan Mei 1998
  • Tragedi Trisakti
  • Kasus Semanggi I dan II
  • Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998
  • Kasus Wasior dan Wamena
  • Kasus Talangsari Lampung
  • Kasus Penembakan Misterius (Petrus)
  • Peristiwa Pembantaian Massal 1965
  • Peristiwa Jambu Keupok Aceh
  • Peristiwa Simpang KKA Aceh.

"Penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu masih menemui banyak hambatan. Namun, penyelesaian dimungkinkan bisa lewat mekanisme non yudisial yang masih terbuka. Namun, harus berbasis pada aturan hukum yang jelas dan akuntabel seperti mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu)," ujar Taufan.

Taufan mengatakan, sejak berdiri selama 25 tahun, Komnas HAM telah menyelidiki 13 pelanggaran berat HAM. Tiga di antaranya telah selesai diputuskan di pengadilan HAM ad hoc, yaitu kasus Timor Timur (1999), Tanjung Priok (1984), dan Abepura (2003).

Sementara itu, penyelidikan dugaan pelanggaran berat HAM yang baru diselesaikan Komnas HAM adalah peristiwa Rumah Geudong di Aceh yang terjadi pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) 1989-1998.

Berkas kasus ini telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 28 Agustus 2018.

Taufan berharap, Presiden Jokowi mendukung penguatan mandat lembaganya untuk penanganan kasus HAM. Dengan demikian, Komnas HAM berharap bisa mengoptimalkan penyelesaian pelanggaran berat HAM.

"Adanya dukungan bagi penguatan mandat dan kelembagaan Komnas HAM dalam menangani isu penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu juga penting. Hal itu bisa dilakukan lewat revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM," kata Taufan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/10/15013121/ini-rekomendasi-komnas-ham-kepada-presiden-untuk-selesaikan-kasus-ham-berat

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke