JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam persidangan untuk Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lainnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Salah satunya adalah pelaksana tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
"Kenal dengan terdakwa, tapi tidak memiliki hubungan keluarga," ujar Nova kepada majelis hakim.
Menurut Nova, dia mulai kenal dengan Irwandi sejak 2006 dan 2012. Saat itu, Irwandi baru terpilih sebagai kepala daerah.
Baca juga: Irwandi Yusuf Anggap Dakwaan Jaksa KPK Berisi Rekayasa
Sejak 9 Juli 2018, Nova menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur mengisi jabatan Irwandi yang terjerat kasus hukum. Sebelumnya, Nova menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh.
Nova juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Nova merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh.
Selain Nova, jaksa juga menghadirkan pihak swasta bernama Joniko Apriano.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Baca juga: Selama 5 Tahun, Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 Miliar dari Proyek Dermaga Sabang
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.