JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, dan dua pihak swasta bernama Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal ke tingkat penuntutan.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Dilakukan pelimpahanan barang bukti dan tiga tersangka suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Selasa (30/10/2018).
Baca juga: Steffy Burase: Pak Irwandi Yusuf Mau Cek Ombak Boleh Nikah Lagi Apa Enggak
Untuk Irwandi, KPK juga merampungkan penyidikan kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
"Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," kata Febri.
Ia memaparkan, sudah ada 121 saksi dari berbagai macam unsur yang diperiksa dalam dua kasus tersebut.
Baca juga: Pernikahan Irwandi Yusuf-Steffy Burase Disebut Batal karena OTT KPK
"Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya empat kali dalam kapasitas sebagai tersangka," katanya.
Adapun unsur saksi yang diperiksa meliputi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
Kemudian PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan wiraswasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.