Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Kasus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan

Kompas.com - 15/11/2018, 16:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terjerat dalam dua kasus tindak pidana korupsi.

Pertama, kasus dugaan penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

Kedua, kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan kasus pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Dalam kasus DOKA, KPK juga melimpahkan berkas dakwaan staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal dan swasta Teuku Saiful Bahri ke pengadilan.

"Pada hari Rabu, 14 November 2018, telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikutnya KPK menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (15/11/2018).

Baca juga: Steffy Burase: Pak Irwandi Yusuf Mau Cek Ombak Boleh Nikah Lagi Apa Enggak

Menurut Febri, sebanyak 121 saksi telah diperiksa dalam dua perkara tersebut. Adapun unsur saksi meliputi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kepala Bappeda Aceh dan Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.

Kemudian, pegawai negeri sipil pada Dinas Pengairan, Dinas PUPR dan Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati hingga wiraswasta.

"Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.

"Saat ini masih berjalan proses penyidikan untuk 1 orang tersangka, yaitu Izil Azhar yang diduga bersama Irwandi Yusuf menerima gratifikasi (dalam pengembangan kasus pembangunan dermaga Sabang)," lanjut dia.

Baca juga: Bupati Bener Meriah Didakwa Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Rp 1 Miliar

Dalam kasus DOKA, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Dalam kasus pembangunan dermaga Sabang, KPK menduga Irwandi bersama seorang swasta Izil Azhar menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Irwandi sebagai gubernur.

Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com