Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Hari HAM dan Potensi Pelanggaran Hak Asasi dalam RKUHP

Kompas.com - 10/12/2018, 12:24 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada hari ini, Senin (10/12/2018), diharapkan tidak hanya diperingati secara serimonial saja.

Peringatan hari HAM seharusnya diwujudkan secara konkret oleh pemerintah dan DPR. Salah satunya melalui rumusan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Namun, menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, setelah hampir 4 tahun dibahas di DPR, catatan potensi pelanggaran HAM masih tergambar dalam rumusan RKUHP.

"Jaminan penghormatan HAM dalam RKUHP masih terus diragukan dalam berbagai rumusan dan materi dalam RKUHP," ujar Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Dalam draf 28 Mei 2018, yang merupakan draf terakhir yang dibahas pemeritah dan DPR, menurut ICJR, masih ada yang berpotensi bertentangan dengan HAM.

Pertama, masih ada penerapan pidana mati dalam RKUHP. Padahal, menurut ICJR, pidana mati seharusnya dihapuskan karena secara jelas Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyerukan negara-negara di dunia untuk menghapuskan pidana mati.

Kedua, adanya pengaturan hukum yang hidup di masyarakat yang akan diserahkan kepada peraturan daerah (perda).

Hal ini dikhawatirkan akan menghadirkan perda diskriminatif dan melanggar HAM seperti yang dirumuskan dalam Qanun Jinayat di Aceh.

Ketiga, masalah pengaturan makar yang tidak merujuk pada makna asli “serangan”, sehingga berpotensi memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Kemudian, masalah kriminalisasi semua bentuk hubungan seksual di luar perkawinan yang melanggar hak atas privasi dan berpotensi menghadirkan pelanggaran atas hak peradilan adil dan berimbang dalam pelaksanaannya.

Selain itu, ada rumusan tindak pidana penghinaan terhadap agama yang tidak sesuai apa yang diserukan dalam Konvensi PBB.

Pasal tersebut justru tidak menjamin kepentingan hak asasi manusia untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya.

Kemudian, tindak pidana narkotika yang seharusnya tidak diatur dalam RKUHP. Keberadaan pasal tentang narkotika berpotensi melanggar HAM atas kesehatan dan hidup layak bagi pengguna dan pecandu narkotika.

"Peringatan hari HAM harus menjadi momentum Pemerintah dan DPR yang sedang melakukan pembahasan RKUHP untuk menjamin penghormatan HAM dalam setiap rumusan pasal," kata Anggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com