Salin Artikel

Peringatan Hari HAM dan Potensi Pelanggaran Hak Asasi dalam RKUHP

Peringatan hari HAM seharusnya diwujudkan secara konkret oleh pemerintah dan DPR. Salah satunya melalui rumusan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Namun, menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, setelah hampir 4 tahun dibahas di DPR, catatan potensi pelanggaran HAM masih tergambar dalam rumusan RKUHP.

"Jaminan penghormatan HAM dalam RKUHP masih terus diragukan dalam berbagai rumusan dan materi dalam RKUHP," ujar Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Dalam draf 28 Mei 2018, yang merupakan draf terakhir yang dibahas pemeritah dan DPR, menurut ICJR, masih ada yang berpotensi bertentangan dengan HAM.

Pertama, masih ada penerapan pidana mati dalam RKUHP. Padahal, menurut ICJR, pidana mati seharusnya dihapuskan karena secara jelas Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyerukan negara-negara di dunia untuk menghapuskan pidana mati.

Kedua, adanya pengaturan hukum yang hidup di masyarakat yang akan diserahkan kepada peraturan daerah (perda).

Hal ini dikhawatirkan akan menghadirkan perda diskriminatif dan melanggar HAM seperti yang dirumuskan dalam Qanun Jinayat di Aceh.

Ketiga, masalah pengaturan makar yang tidak merujuk pada makna asli “serangan”, sehingga berpotensi memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Kemudian, masalah kriminalisasi semua bentuk hubungan seksual di luar perkawinan yang melanggar hak atas privasi dan berpotensi menghadirkan pelanggaran atas hak peradilan adil dan berimbang dalam pelaksanaannya.

Selain itu, ada rumusan tindak pidana penghinaan terhadap agama yang tidak sesuai apa yang diserukan dalam Konvensi PBB.

Pasal tersebut justru tidak menjamin kepentingan hak asasi manusia untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya.

Kemudian, tindak pidana narkotika yang seharusnya tidak diatur dalam RKUHP. Keberadaan pasal tentang narkotika berpotensi melanggar HAM atas kesehatan dan hidup layak bagi pengguna dan pecandu narkotika.

"Peringatan hari HAM harus menjadi momentum Pemerintah dan DPR yang sedang melakukan pembahasan RKUHP untuk menjamin penghormatan HAM dalam setiap rumusan pasal," kata Anggara.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/10/12241971/peringatan-hari-ham-dan-potensi-pelanggaran-hak-asasi-dalam-rkuhp

Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke