JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil keputusan yang paling dekat dengan konstitusi dalam hal syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Mahfud saat bertemu dengan sejumlah komisioner KPU, Senin (3/12/2018) sore.
Menurut Mahfud, induk dari semua hukum di Indonesia adalah konstitusi. Oleh karenanya, ia menyarankan KPU memilih opsi yang paling dekat dengan konstitusi terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.
Baca juga: Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MA
Selain itu, Mahfud juga menyarankan KPU untuk mengambil keputusan secara independen. Keputusan tersebut nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan, supaya tidak mengganggu jalannya konstitusi.
Apalagi, mengingat tahapan Pemilu saat ini terus berlangsung dan pemungutan suara akan digelar kurang dari lima bulan lagi.
Mahfud mengatakan pihaknya akan mendukung KPU dengan turut membangun argumen-argumen yang diperlukan dalam pilihan yang nantinya akan diambil lembaga penyelenggara pemilu itu.
Baca juga: KPU Diminta Segera Putuskan Nasib Oesman Sapta
"Kita juga menegaskan KPU harus mengambil keputusan secara independen, tentu di dalam independen itu ada tanggung jawab sehingga agenda konstitusi kita berjalan tidak terganggu malah tambah gaduh karena (pemilu) tinggal 4,5 bulan lagi," tutur mantan Ketua MK itu.
Senada dengan Mahfud, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang juga hadir dalam pertemuan menyebut, meskipun mendapat pandangan dari sejumlah pihak lain mengenai persoalan pencalonan anggota DPD, tetapi KPU harus mengambil keputusannya sendiri.
"Tentu saja akhirnya KPU lah yang akan menentukan pilihan yang paling baik. Dengan harapan KPU sudah semestinya sangat memperhatikan pendapat kawan-kawan," kata Bagir.