JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap, ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Pangonal dijerat dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
"Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 29 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (3/12/2018).
Baca juga: Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Fee Proyek Rp 46 Miliar
Febri mengatakan, sidang terhadap Pangonal rencananya digelar pada 13 Desember 2018 di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain dalam Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
"Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers pada 18 Juli 2018.
Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.